Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Penanya: Sudarso

Pertanyaan:

kepada Yth : Admin DJA Kemenkeu : honor output kegiatan (KPPN.28-SURAKARTA)- Honor pengamat SPAS (Stasiun Pengamatan Aliran Sungai) dan Hujan (30 orang x 10 bulan dan 12 orang x 9 bulan)= volume 408 OB, harga satuan 300.000- Honor pengamat klimatologi (2 orang x 10 bulan) = Volume 20 OB, harga satuan 300.000 . Pelaksanaan pengamatan SPAS, Hujan dan klimatologi dilaksanakan selama 12 bulan, karena data yang kami butuhkan untuk penelitian adalah 12 bulan, kalau hanya 10 bulan, berarti ada 2 bulan yang tidak diamati, sehingga data penelitian tidak lengkap/kurang valid. Kami sudah tanya kepada tim program,anggaran dan evaluasi, kepala balai kami, bahwa yang disetujui oleh DJA saat rapat/penelaahan adalah hanya 10 bulan, untuk itu mohon kiranya DJA dapat mempertimbangkan bahwa, data SPAS/Tinggi muka air sungai, hujan, klimatologi dapat diamati selama 12 bulan dengan jumlah OB juga 12 bulan,agar hasil riset/penelitian kami menjadi lengkap dan valid.  Kalau hanya 10 bulan pengamatan, hasil riset kami kurang lengkap.  Terima kasih,  Sudarso, Teknisi Litkayasa Kementerian  Kehutanan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Program  : Program penelitian dan Pengembangan  Kementerian Kehutanan Satuan kerja : Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Propinsi : Jawa TengahLokasi : Kab. Sukoharjo Baca lebih lanjut

Iklan

Perjalanan Dinas

Penanya: Dudi

Pertanyaan:

selamat pagi. saya mau konfirmasi/bertanya ada 3 hal:
1. apakah sudah ada peraturan dirjen perbendaharaan tentang juklak permenkeu nomor 113/PMK.05/2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP?
2. siapa saja yang dikatakan pejabat negara? apakah bupati ketua/wakil ketua dan anggota DPRD disebut sebagai pejabat negara atau disetarakan dengan pejabat eselon I?
3. Kaitan dengan PMK nomor 113/PMK.05/2012 dan PMK 37/PMK.02/2012, pada lampiran satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk DKI Jakarta tarif hotel untuk pejabat negara sebesar Rp. 8.720.000/OH. apakah memang sebesar itu? atau ada kesalahan pengetikan (mohon maaf) karena terlalu mencolok dengan daera Banten dan Jawa barat. terima kasih atas jawabannya. maaf bila ada salah dalam pertanyaan di atas Baca lebih lanjut

Mohon bantuan data aturan

Penanya: Lutfi ARG

Pertanyaan:

Selamat Siang admin. dikarenakan susahnya kami mengunduh peraturan yang tersedia di website perbendaharaan, mohon kiranya dapat mengirimkan aturan Standar Prosedur Operasi/ Standard Operating Procedures Tata Cara Penerimaan dan Penatausahaan DIPA Awal Tahun Anggaran 2013 (KEP-224/PB/2012) dan Format Pertanggungjawaban Uang Persediaan Yang Sulit Dikuitansikan (S-46/PB/2013) .Demikian kami ucapkan terimakasih Baca lebih lanjut

Rapat/workshop di luar jam kerja

Penanya: Ardin

Pertanyaan:

Satker kami bermaksud mengadakan kegiatan workshop yg seluruh pesertanya berasal dari pegawai satker kami sendiri, kecuali narasumbernya ada yg berasal dari Kementerian lainnya. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di dalam lingkungan kantor/satker kami, tetapi dilaksanakan pada hari libur (sabtu/minggu). Dapatkah peserta dan panitia kegiatan tersebut menerima uang saku dan transport lokal yg masukdalam kategori melaksanakan “Perjalanan Dinas”? Baca lebih lanjut