Penanya: Taufan Mudih
Pertanyaan:
S-46/PB/2013… batasan transaksi yang dapat dimasukkan di dalam pengeluaran tersebut mohon diberi contoh. Bagaimana dengan form yang PMK-190. (lampiran XI).
Jawaban:
S-46/PB/2013 mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan UP yang sulit dikuitansikan. Sedangkan form dalam Lampiran XI adalah form kuitansi yang dibuat apabila penyedia barang/jasa tidak dapat menyediakan kuitansi, batasan transaksi adalah sampai dengan Rp50 juta.