Contoh Transaksi


Penanya: Taufan Mudih

Pertanyaan:

S-46/PB/2013… batasan transaksi yang dapat dimasukkan di dalam pengeluaran tersebut mohon diberi contoh. Bagaimana dengan form yang PMK-190. (lampiran XI).

Jawaban:

S-46/PB/2013 mengatur lebih lanjut mengenai penggunaan UP yang sulit dikuitansikan. Sedangkan form dalam Lampiran XI adalah form kuitansi yang dibuat apabila penyedia barang/jasa tidak dapat menyediakan kuitansi, batasan transaksi adalah sampai dengan Rp50 juta.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.