Penanya: Anton
Pertanyaan:
maaf pak saya mau tanya tentang gaji minus. angka minus tersebut bisa kami selesaikan dengan sub gaji yg lainnya(revisi pok).tetapi kami kira cukup dengan revisi pok saja, setelah kami baca lg peraturannya harus mengajukan ke kanwil perbendaharaan paling lambat tgl 28 desember, sedangkan sekarang sudah tanggal 3 januari.bagaimana solusinya pak?
Jawaban:
Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat Nomor S-114/PB/2013 tanggal 7 Januari 2013 bahwa revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus meliputi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, revisi DIPA berdasarkan DRA dan/atau SP RKA-KL yang mengakibatkan pagu minus, penyelesaian pagu minus tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan revisi DIPA sampai dengan akhir bulan Januari 2013 dan diberi tanggal revisi DIPA 28 Desember 2012