Penanya: Dudi
Pertanyaan:
selamat pagi. saya mau konfirmasi/bertanya ada 3 hal:
1. apakah sudah ada peraturan dirjen perbendaharaan tentang juklak permenkeu nomor 113/PMK.05/2012 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP?
2. siapa saja yang dikatakan pejabat negara? apakah bupati ketua/wakil ketua dan anggota DPRD disebut sebagai pejabat negara atau disetarakan dengan pejabat eselon I?
3. Kaitan dengan PMK nomor 113/PMK.05/2012 dan PMK 37/PMK.02/2012, pada lampiran satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk DKI Jakarta tarif hotel untuk pejabat negara sebesar Rp. 8.720.000/OH. apakah memang sebesar itu? atau ada kesalahan pengetikan (mohon maaf) karena terlalu mencolok dengan daera Banten dan Jawa barat. terima kasih atas jawabannya. maaf bila ada salah dalam pertanyaan di atas
Jawaban:
Saat ini Ditjen Perbendaharaan sedang menyusun Perdirjen Perbendaharaan tentang Ketentuan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Bupati, dan wakil bupati termasuk pejabat negara, sedangkan DPRD tidak termasuk pejabat negara.
Biaya penginapan untuk pejabat negara adalah benar sebagaimana dimaksud dalam PMK 37/PMK.02/2012 sebesar Rp8.720.000,-. Mengenai penetapan besaran biaya penginapan dimaksud oleh Ditjen Anggaran.