Rapat/workshop di luar jam kerja


Penanya: Ardin

Pertanyaan:

Satker kami bermaksud mengadakan kegiatan workshop yg seluruh pesertanya berasal dari pegawai satker kami sendiri, kecuali narasumbernya ada yg berasal dari Kementerian lainnya. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di dalam lingkungan kantor/satker kami, tetapi dilaksanakan pada hari libur (sabtu/minggu). Dapatkah peserta dan panitia kegiatan tersebut menerima uang saku dan transport lokal yg masukdalam kategori melaksanakan “Perjalanan Dinas”?Jawaban:
Biaya perjalanan dinas (transport lokal dan uang saku) kepada panitia dan peserta workshop yang dilaksanakan di dalam lingkungan kantor sendiri, tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi definisi perjalanan dinas. Solusinya, mungkin kepada peserta dimaksud dapat diberikan uang lembur sebagai kompensasi penugasan diluar hari kerja/jam kantor

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.