Status Pengelola SAI Non PNS


Penanya: Firman Rustam

Pertanyaan:

Bolehkah KPA mengangkat operator sai/simak dari pegawai non PNS, mengingat SDM di satker-satker kecil masih kurang (seperti disekolah2 agama) dan bolehkah honornya dibiayai dari DIPA, mohon jawabannya dan peraturannya jika memang ada. terima kasih sangat

Jawaban:

Bisa saja sepanjang terdapat dasar pelaksanaanya (SK KPA) dan dialokasikan anggarannya dalam DIPA. Untuk lebih jelasnya, agar berpedoman pada PMK no 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.