Penanya: Firman Rustam
Pertanyaan:
Bolehkah KPA mengangkat operator sai/simak dari pegawai non PNS, mengingat SDM di satker-satker kecil masih kurang (seperti disekolah2 agama) dan bolehkah honornya dibiayai dari DIPA, mohon jawabannya dan peraturannya jika memang ada. terima kasih sangat
Jawaban:
Bisa saja sepanjang terdapat dasar pelaksanaanya (SK KPA) dan dialokasikan anggarannya dalam DIPA. Untuk lebih jelasnya, agar berpedoman pada PMK no 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L.