PMK mengenai Narasumber

Penanya: Putri

Pertanyaan:

Mohon nomor PMK/Aturan yang menunjukan Uang harian dapat diberikan hanya bagi pelaksana yang melakukan perjadin jabatan (peserta, panitia, narasumber) yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan). terima kasih Baca lebih lanjut

Iklan

Revisi DIPA TA. 2012

Penanya: Ali Mufti

Pertanyaan:

Apakah masih boleh melakukan Revisi DIPA TA. 2012 sampai dengan tanggal sekarang; 04 JanuariĀ  2013, mengingat batas akhir Revisi sesuai Perdirjen PB No. : PER/47/PB/2012 yang dulu; tgl. 28 Desember 2012. Dikarenakan kesalahan kami pada waktu menghitung Pagu yang minus;maka Revisi kami ke-3 tanggal 26 Desember 2012 masih terdapat pagu minus.Demikian terima kasih Baca lebih lanjut

Penyelesaian Pagu Minus

Penanya: Anton

Pertanyaan:

maaf pak saya mau tanya tentang gaji minus. angka minus tersebut bisa kami selesaikan dengan sub gaji yg lainnya(revisi pok).tetapi kami kira cukup dengan revisi pok saja, setelah kami baca lg peraturannya harus mengajukan ke kanwil perbendaharaan paling lambat tgl 28 desember, sedangkan sekarang sudah tanggal 3 januari.bagaimana solusinya pak?

Jawaban:

Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat Nomor S-114/PB/2013 tanggal 7 Januari 2013 bahwa revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus meliputi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, revisi DIPA berdasarkan DRA dan/atau SP RKA-KL yang mengakibatkan pagu minus, penyelesaian pagu minus tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan revisi DIPA sampai dengan akhir bulan Januari 2013 dan diberi tanggal revisi DIPA 28 Desember 2012