Penanya: Hanny
Pertanyaan:
apakah transport dalam kota dapat diberikan untuk petugas pengantar spm ke kppn selain bendahara (krn di unit kami ada pembuat spmkp diluar spm bagian umum) ? Baca lebih lanjut
Penanya: Hanny
Pertanyaan:
apakah transport dalam kota dapat diberikan untuk petugas pengantar spm ke kppn selain bendahara (krn di unit kami ada pembuat spmkp diluar spm bagian umum) ? Baca lebih lanjut
Penanya: Taufan Mudih
Pertanyaan:
S-46/PB/2013… batasan transaksi yang dapat dimasukkan di dalam pengeluaran tersebut mohon diberi contoh. Bagaimana dengan form yang PMK-190. (lampiran XI). Baca lebih lanjut
Penanya: Putri
Pertanyaan:
Mohon nomor PMK/Aturan yang menunjukan Uang harian dapat diberikan hanya bagi pelaksana yang melakukan perjadin jabatan (peserta, panitia, narasumber) yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan). terima kasih Baca lebih lanjut
Penanya: Ali Mufti
Pertanyaan:
Apakah masih boleh melakukan Revisi DIPA TA. 2012 sampai dengan tanggal sekarang; 04 JanuariĀ 2013, mengingat batas akhir Revisi sesuai Perdirjen PB No. : PER/47/PB/2012 yang dulu; tgl. 28 Desember 2012. Dikarenakan kesalahan kami pada waktu menghitung Pagu yang minus;maka Revisi kami ke-3 tanggal 26 Desember 2012 masih terdapat pagu minus.Demikian terima kasih Baca lebih lanjut
Penanya: Agung
Pertanyaan:
Satker saya sering membutuhkan pembiayaan untuk sebuah kegiatan pendampingan pimpinan, yang jadi masalah seringkali kegiatan ini terjadi sebelum anggaran cair, yang saya tanyakan apakah ada mekanisme pembiayaannya (pembayaran dimana anggaran belum cair, kasus sering terjadi pada awal tahun)….terima kasih Baca lebih lanjut
Penanya: Anton
Pertanyaan:
maaf pak saya mau tanya tentang gaji minus. angka minus tersebut bisa kami selesaikan dengan sub gaji yg lainnya(revisi pok).tetapi kami kira cukup dengan revisi pok saja, setelah kami baca lg peraturannya harus mengajukan ke kanwil perbendaharaan paling lambat tgl 28 desember, sedangkan sekarang sudah tanggal 3 januari.bagaimana solusinya pak?
Jawaban:
Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan surat Nomor S-114/PB/2013 tanggal 7 Januari 2013 bahwa revisi DIPA dalam rangka penyelesaian pagu minus meliputi belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, revisi DIPA berdasarkan DRA dan/atau SP RKA-KL yang mengakibatkan pagu minus, penyelesaian pagu minus tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan revisi DIPA sampai dengan akhir bulan Januari 2013 dan diberi tanggal revisi DIPA 28 Desember 2012