Pengiriman ADK Kontrak


Penanya:

Vidiyanto (PPLP Surabaya)

Pertanyaan:

Mohon petunjuk mengenai PMK.190 tahun 2012 tentang pengiriman data kontrak yang disebutkan bahwa paling lambat 5 hari setelah penandatanganan kontrak kepada KPPN.

  1. Apakah kontrak tidak dapat dibayarkan atau kontrak dianggap batal, karena satker tidak mengirim ADK setelah 5 hari dari penandatanganan kontrak, mengingat pada Perpres 70 tahun2012 alasan pembatalan kontrak dikarenakan kealpaan pengiriman data kontrak ke KPPN tidak ada?
  2. Apakah penolakan/pengembalian berkas SPM oleh KPPN wajib harus diberitahukan secara tertulis kepada Satker dan apa dasar hukumnya?

Jawaban:

  1.  Apabila satker tidak mengirimkan data kontrak ke KPPN, maka pada saat satker mengajukan SPM untuk pembayaran tagihan atas kontrak tersebut, KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D atas SPM dimaksud (kontrak tidak batal).
  2. Sesuai Pasal 63 ayat (4) PMK No. 190/PMK.05/2012 pengembalian berkas SPM dan pendukungnya oleh KPPN dilakukan secara tertulis.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.