Penanya :
tri yuningsih(kemenag okut
Pertanyaan :
aSS, HELPDESK YG TERHORMAT, MOHON BANTUANNYA
- Mmenurut jawaban tim helpdesk 08/03/2013 spby hanya bisa digunakan utk satu kwitansi, namun menurut tim helpdesk pada tanggal berbeda bisa untuk beberapa kwitansi, jadi kami binggung memaknai jawaban tim helpdesk?
- Apabila kita belanja barang atk, kapan kita memberikan spby kepada toko,,apakah setelah kita lunasi atau sebelum kita lunasi? dalam artian kita tidak bisa mendapat kwitansi dari toko kalau belum ada pelunasan??
TRIMAKSIH
Jawaban :
- SPBy dapat terdiri dari beberapa kuitansi, sepanjang masih dalam satu kegiatan/output dan akun yang sama.
- Pada prinsipnya SPBy dibuat sebagai dokumen permintaan pembayaran UP oleh PPK kepada Bendahara (sebagai bukti pengeluaran UP dari Bendahara). SPBy tidak diberikan kepada toko, namun merupakan bukti pembayaran UP di internal satker.
SPBy dapat diterbitkan dalam rangka :- penggantian UP (revolving) UP, SPBy dilampiri kuitansi dari toko/penyedia barang/jasa, atau kuitansi UP yang dibuat sesuai Lampiran XI PMK 190 apabila tidak terdapat kuitansi dari toko/penyedia barang/jasa.
- permintaan UP sebagai uang muka kerja, dalam hal ini SPBy dilampiri :
- rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran,
- rincian kebutuhan dana, dan
- batas waktu pertanggungjawaban penggunaan.
Ping-balik: Pengisian SPBy | Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan