Penanya : feter
Pertanyaan :
apakah boleh pegawai honorarium sebagai staf pengelola menjadi operator yg membantu kelancaran pengelolaan anggaran di satker. kalau boleh, apakah SK nya digabungkan dengan SK pejabat pengelola keuangan? kemudian, apakah kami boleh minta di emailkan contoh SK pengelola keuangan dan SK pengelola/petugas SAI? terimakasih sebelumnya
Jawaban :
Pegawai honorarium sebagai staf pengelola boleh saja ditunjuk/ditetapkan menjadi operator yang membantu kelancaran pengelolaan anggaran di satker. Hal tersebut menjadi kewenangan KPA, dengan memperhatikan efektivitas pelaksanaan kegiatan. SK dimaksud bisa dibuat terpisah atau digabung.