Penanya : waluyo
Pertanyaan :
Kepada Yth. Helpdesk APK, Di dalam SBU Tahun 2013 ada Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang menjadi pertanyaan apakah itu satu kesatuan dengan Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri atau berdiri sendiri (dibayarkan terpisah) dan sistemnya ad cost atau lumsum ? TERIMA KASIH
Jawaban :
Satuan biaya taksi merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas yaitu biaya transportasi, terpisah dari uang harian. Pada prinsipnya, biaya perjalanan dinas dibayarkan at cost, termasuk biaya taksi dibayarkan sesuai bukti pengeluaran riil. Namun dalam hal tidak terdapat bukti pengeluaran riil, biaya taksi diberikan maksimal sesuai satuan biaya taksi sebagaimana diatur dalam standar biaya.