Uang harian paket FullBoard


Penanya : jendro

Pertanyaan :

  1. Di PMK No.113/PMK.05/2012 lampiran v disebutkan panitia  peserta berhak atas uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan pada paket Fullboard. apabila kami  menyelenggarakan kegiatan tersebut diluar yogyakarta  dan melebihi batas kota tetapi waktu perjalanannya (kedatangan dan kepulangan ) tidak memerlukan waktu 1 hari ketempat tujuan ( misal surakarta, magelang, semarang). apakah kita berhak untuk mendapatkan uang harian tersebut?
  2. Apabila kita melakukan prejalanan dinas lebih dari 1 orang apakah lembar SPD dibuat perorang atau cukup di tuliskan di pengikut ( Lembar SPD No.8)?

Jawaban :

  1. Bagi peserta dan panitia yang tidak mengalami kesulitan transportasi sehingga tidak memerlukan waktu tambahan untuk tiba dan/atau kembali ke tempat kedudukan semula tidak dapat diberikan uang harian 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari setelah pelaksanaan kegiatan.
  2. Lembar SPPD tetap dibuat per orang.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.