Penanya : jendro
Pertanyaan :
- Di PMK No.113/PMK.05/2012 lampiran v disebutkan panitia peserta berhak atas uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan pada paket Fullboard. apabila kami menyelenggarakan kegiatan tersebut diluar yogyakarta dan melebihi batas kota tetapi waktu perjalanannya (kedatangan dan kepulangan ) tidak memerlukan waktu 1 hari ketempat tujuan ( misal surakarta, magelang, semarang). apakah kita berhak untuk mendapatkan uang harian tersebut?
- Apabila kita melakukan prejalanan dinas lebih dari 1 orang apakah lembar SPD dibuat perorang atau cukup di tuliskan di pengikut ( Lembar SPD No.8)?
Jawaban :
- Bagi peserta dan panitia yang tidak mengalami kesulitan transportasi sehingga tidak memerlukan waktu tambahan untuk tiba dan/atau kembali ke tempat kedudukan semula tidak dapat diberikan uang harian 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari setelah pelaksanaan kegiatan.
- Lembar SPPD tetap dibuat per orang.