Penanya :
Rokeu
Pertanyaan :
Yth. Tim. Sehubungan kami sering diundang rapat di oleh K/L lain (di kantor K/L tsb di dalam kota) untuk rapat pembahasan/koordinasi dll, apakah petugas/utusan kami dapat diberikan uang saku/harian berdasarkan satuan halfday untuk rapat yg berlangsung lebih dari 5 jam, atau fullday untuk rapat yang berlangsung lebih dari 8 jam. Mohon saran dan informasinya. atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih
Jawaban :
Kepada petugas dimaksud dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam, meliputi uang harian berupa uang saku paket meeting haflday/fullday dan biaya transportasi kegiatan dalam kota (untuk yang tidak menggunakan kendaraan dinas). Biaya transportasi dan uang saku dimaksud harus jelas menjadi beban DIPA satker penyelenggara atau peserta.