Penanya :
inneke
Pertanyaan :
- pada tiket lion air yang dibeli secara online tertera travel insurance sebesar 70rb disalah satu tiket dan di tiket lainnya tidak ada. apakah boleh dibayarkan ke orang ke-1 sebesar tiket travel insurance dan orang ke-2 sebesar tiket?
- apabila petugas yang melakukan perjalanan dinas tidak melampirkan biaya penginapan/hotel, apakah boleh dibayarkan kepada yang bersangkutan 30%tarif hotel max di SBU (sesuai PMK 112 tahun 2012)? bagaimana mekanisme peng-spj annya, apakah yang bersangkutan perlu menandatangani bukti riil mengingat yang bersangkutan tidak mengeluarkan biaya penginapan.
- apabila 2 orang petugas melakukan perjalanan dinas bersamaan dan menginap dikamar hotel yang sama (twin sharing), serta melampirkan bukti kuitansi yang tertera nama keduanya apakah diperbolehkan?
- jika di sbu tarif maksimal penginapan petugas 1 = 300rb dan petugas 2 = 500rb, sementara dikuitansi tertera biaya penginapan twinsharing 700rb (kuitansi tertera nama petugas1/petugas2), apakah boleh di spj kan ke petugas 1 = 300rb dan petugas 2 = 400rb, atau hanya boleh dibebankan ke petugas 2 saja sebesar 500rb (petugas 1 tidak dapat di spj kan)?
mohon penjelasannya. terima kasih Baca lebih lanjut