Penanya : Ruspan
Pertanyaan :
Sebelum kami mempreleh status PK BLU masih terdapat penerimaan PNBP yang sudah disetorkan ke kas negara , yakni tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011, dan belum dipergunakan, pada tahun 2012 kami memperoleh status PK BLU. 1. Apakah sisa dana yang maaih ada di kas selama ta. 2009, 2010 dan 2011 tersebut dapat ditarik sebagai modal awal BLU? Jika bisa ditarik bagaimana prosedure penarikannya.;2. Jika tdk dapat ditarik semua (3 tahun anggaran), berapa tahun anggaran yang dapat ditarik?;3. Mohon penjelasan, dan dasar hukum yang mengatur tentang hal terbet di atas?
Baca lebih lanjut