Penanya : Ruspan
Pertanyaan :
Sisa dana penerimaan PNBP yang sudah disetor ke kas negara ta. 2009, 2010 dan 2011 dan belum digunakan sebelum memperoleh status PK BLU : pertanyaan kami : 1. Setelah memperoleh status PK BLU, apakah kami dapat menarik sisa dana tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 tersebut, dan bagaimana caranya? 2. Jika sisa dana tersebut tidak dapat ditarik semua, mohon kami diberikan penjelasan dan Dasar hukum yang mengatur hal tersebut?.
Jawaban :
1. Pada saat ini kami sedang menyusun regulasi mengenai pengembalian sisa PNBP Satker BLU. Sambil menunggu selesainya penyusunan regulasi tersebut, Ditjen Perbendaharaan mengambil kebijakan bahwa sisa PNBP yang dapat dikembalikan adalah terhadap sisa PNBP yang diterima Satker BLU pada tahun penetapan menjadi Satker BLU.
2. Berdasarkan hal tersebut, sisa PNBP Universitas Mataram yang dapat dikembalikan adalah hanya terhadap sisa setoran PNBP TA 2012 yang belum dimanfaatkan/dibelanjakan. Hal tersebut mengingat Universitas Mataram ditetapkan menjadi satker BLU pada TA 2012.