Penanya : Nazaruddin
Pertanyaan :
Pada Format SPBy berdasarkan PMK No. 190/PMK.05/2012. Yang bertanda tangan adalah BP, Penerima uang dan PPK a.n. Kuasa Pengguna Anggaran. Jika kasus seperti ini, saya sebagai bendahara yang langsung melakukan pembayaran ke loket PLN, maka siapakah yang menandatangani pada bagian penerima uang??? Tolong pastikan, semua aturan sudah saya baca namun hal ini masih kurang tegas penjelasannya. Terima kasih.