Format SPBy

Penanya : Nazaruddin

Pertanyaan :

Pada Format SPBy berdasarkan PMK No. 190/PMK.05/2012. Yang bertanda tangan adalah BP, Penerima uang dan PPK a.n. Kuasa Pengguna Anggaran. Jika kasus seperti ini, saya sebagai bendahara yang langsung melakukan pembayaran ke loket PLN, maka siapakah yang menandatangani pada bagian penerima uang??? Tolong pastikan, semua aturan sudah saya baca namun hal ini masih kurang tegas penjelasannya. Terima kasih.

Baca lebih lanjut

Iklan

Undangan Rapat Penyusunan Laporan Keuangan

Penanya : A Hardi Kusworo

Pertanyaan :

Dua Pegawai satker kami, 1 orang golongan III, dan satu lainnya golongan II, menghadiri undangan konsinyering penyusunan Laporan Keuangan ke Bandung. Dalam undangan disebutkan bahwa biaya SPPD ditanggung Satker pengirim. Satker kami memberikan biaya SPPD berupa Biaya transport, uang harian, dan penginapan/hotel. Peserta diminta menyetor biaya penginapan yang besarnya sesuai standar biaya penginapan, untuk akomodasi, dan panitia memberikan bukti berupa biaya fullboard meeting masing-masing sebesar Rp 460.000, baik golongan II mapun III. Mohon penjelasan, apakah bukti biaya fullboard meeting tersebut, dapat dipertanggungjawabkan/sebagai biaya penginapan? Atas penjelasannya kami mengucapkan terima kasih.

Baca lebih lanjut