Penanya :
Shofia Maharani
Pertanyaan :
Selamat malam, saya Shofia Maharani mahasiswi FEUI sedang menyusun skripsi terkait pelaporan keuangan BP Migas yang saat ini berubah menjadi SKK Migas. saya ingin menanyakan:
1. Apa Standar Akuntansi yang digunakan oleh BP Migas dalam penyusunan laporan keuangannya? apa alasan digunakannya Standar Akuntansi tersebut?
2. Apakah setelah berubah menjadi SKK Migas terdapat perubahan di dalam pelaporan keuangan lembaga tersebut? Demikian pertanyaan yang saya ajukan, terimakasih untuk perhatiannya. Salam
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaannya, untuk Sdri Shofia Maharani, sebelumnya kita perlu mengetahui apa status dari SKK Migas didalam pemerintahan negara kita :
1. Apabila SKK Migas statusnya sebagai satker pemerintah pusat maka penyusunan laporan keuangannya menggunakan Standar Akuntansi pemerintahan (PP.71 tahun 2010) dan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-55/PB/2012
2. Akan tetapi apabila SKK Migas tersebut statusnya sebagai satker BLU maka wajib menyusun 2 (dua) laporan keuangannya , yaitu laporan keuangan berdasarkan PP 71 tahun 2010 dan Perdirjen Nomor PER-55/PB/2012 untuk digabungkan ke entitas diatasnya juga menyusun laporan keuangan berdasarkan akuntansi komersial.
activate javascript