Penanya : Nazaruddin
Pertanyaan :
Pada Format SPBy berdasarkan PMK No. 190/PMK.05/2012. Yang bertanda tangan adalah BP, Penerima uang dan PPK a.n. Kuasa Pengguna Anggaran. Jika kasus seperti ini, saya sebagai bendahara yang langsung melakukan pembayaran ke loket PLN, maka siapakah yang menandatangani pada bagian penerima uang??? Tolong pastikan, semua aturan sudah saya baca namun hal ini masih kurang tegas penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
SPBy merupakan dokumen/tanda bukti pembayaran UP dari Bendahara atas perintah PPK. Penerima uang adalah pegawai yang ditunjuk melaksanakan kegiatan dan melakukan pembayaran, dalam hal Saudara yang melakukan pembayaran ke loket PLN maka di kolom penerima uang diisi nama Saudara namun selaku pegawai yang ditunjuk melakukan pembayaran (UP) kepada pihak ketiga, bukan sebagai Bendahara Pengeluaran.