Format SPBy


Penanya : Nazaruddin

Pertanyaan :

Pada Format SPBy berdasarkan PMK No. 190/PMK.05/2012. Yang bertanda tangan adalah BP, Penerima uang dan PPK a.n. Kuasa Pengguna Anggaran. Jika kasus seperti ini, saya sebagai bendahara yang langsung melakukan pembayaran ke loket PLN, maka siapakah yang menandatangani pada bagian penerima uang??? Tolong pastikan, semua aturan sudah saya baca namun hal ini masih kurang tegas penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban :

SPBy merupakan dokumen/tanda bukti pembayaran UP dari Bendahara atas perintah PPK. Penerima uang adalah pegawai yang ditunjuk melaksanakan kegiatan dan melakukan pembayaran, dalam hal Saudara yang melakukan pembayaran ke loket PLN maka di kolom penerima uang diisi nama Saudara namun selaku pegawai yang ditunjuk melakukan pembayaran (UP) kepada pihak ketiga, bukan sebagai Bendahara Pengeluaran.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.