Penanya : joni
Pertanyaan :
Mohon maaf sebelumnya saya mau nanya : BOLEHKAH DITERBITKAN 2 SK DENGAN 1 (SATU) ORANG YANG SAMA, YAITU SK KPA SK PPK, sumber dana APBD . TERIMA KASIH
Jawaban :
KPA juga sebagai PPK, artinya KPA tidak melimpahkan sebagian kewenangannya kepada PPK, maka SK KPA (KPA juga sebagai PPK) dimaksud diterbitkan satu saja yaitu SK KPA. Namun Kementerian Keuangan tidak mengatur pelaksanaan anggaran untuk dana APBD. Untuk sumber dana APBD diatur internal dengan peraturan Gubernur.