SK KPA & SK PPK di APBD


Penanya : joni

Pertanyaan :

Mohon maaf sebelumnya saya mau nanya : BOLEHKAH DITERBITKAN 2 SK DENGAN 1 (SATU) ORANG YANG SAMA, YAITU SK KPA  SK PPK, sumber dana APBD . TERIMA KASIH

Jawaban :

KPA juga sebagai PPK, artinya KPA tidak melimpahkan sebagian kewenangannya kepada PPK, maka SK KPA (KPA juga sebagai PPK) dimaksud diterbitkan satu saja yaitu SK KPA.  Namun Kementerian Keuangan tidak mengatur pelaksanaan anggaran untuk dana APBD. Untuk sumber dana APBD diatur internal dengan peraturan Gubernur.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.