Penanya : A Hardi Kusworo
Pertanyaan :
Dua Pegawai satker kami, 1 orang golongan III, dan satu lainnya golongan II, menghadiri undangan konsinyering penyusunan Laporan Keuangan ke Bandung. Dalam undangan disebutkan bahwa biaya SPPD ditanggung Satker pengirim. Satker kami memberikan biaya SPPD berupa Biaya transport, uang harian, dan penginapan/hotel. Peserta diminta menyetor biaya penginapan yang besarnya sesuai standar biaya penginapan, untuk akomodasi, dan panitia memberikan bukti berupa biaya fullboard meeting masing-masing sebesar Rp 460.000, baik golongan II mapun III. Mohon penjelasan, apakah bukti biaya fullboard meeting tersebut, dapat dipertanggungjawabkan/sebagai biaya penginapan? Atas penjelasannya kami mengucapkan terima kasih.
Jawaban :
PMK No.113/PMK.05/2012 mengatur mengenai biaya perjalanan dinas dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya menggunakan paket meeting dengan semua biaya penyelenggaraan ditanggung oleh panitia penyelenggara. Dalam hal ditanggung oleh satker masing-masing peserta, biaya perjalanan dinas dimaksud dipertanggungjawabkan sebagai biaya perjalanan dinas biasa (tidak dalam rangka rombongan) dan biaya penginapan dibayarkan sesuai tarif hotel masing-masing golongan sebagaimana dimaksud dalam PMK No.37/PMK.05/2012 tentang Standar Biaya TA 2013 dan telah diubah dengan No.31/PMK.05/2013.