Penanya : Eka Sintala Dewi Anjani
Pertanyaan :
Mau tanyak mas/mbk …klu pihak penyelenggara kegiatan hanya menanggung akomodasi dan transportasi…apa saja yg ditanggung oleh satker?
Jawaban :
Prinsip pembayaran biaya perjalanan dinas atas beban APBN adalah tidak dibayarkan rangkap/ganda, sehingga apabila akomodasi (penginapan) dan biaya transportasi telah dibayarkan oleh panitia penyelenggara, maka komponen biaya yang ditanggung oleh satker uang harian/uang saku paket meeting.