Kegiatan Paket Meeting


Penanya : Eka Sintala Dewi Anjani

Pertanyaan  :

Mau tanyak mas/mbk …klu pihak penyelenggara kegiatan hanya menanggung akomodasi dan transportasi…apa saja yg ditanggung oleh satker?

Jawaban :

Prinsip pembayaran biaya perjalanan dinas atas beban APBN adalah tidak dibayarkan rangkap/ganda, sehingga apabila akomodasi (penginapan) dan biaya transportasi telah dibayarkan oleh panitia penyelenggara, maka komponen biaya yang ditanggung oleh satker uang harian/uang saku paket meeting.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.