Penanya : Nike Wikensi, SE
Pertanyaan :
Mohon bantuan, Satker kami melakukan kegiatan sosialisasi didalam kota yang pesertanya Non PNS ( masyarakat ) dan dalam rincian di RKAKL kegiatan tersebut terdapat uang saku peserta dengan akun 521219 dan akun 524119 yang dipergunakan untuk transport narasumber,panitia, dan peserta? pertanyaan kami apakah penggunaan akun tersebut setelah ada SE tgl 3 Juli 2013 tentang penegasan dan tindak lanjut akun perjalanan dinas, untuk uang saku dan tranport narasumber,peserta, dan panitia dimasukkan dalam akun 524114, dan bagaimana pertanggungjawabannya untuk peserta Non PNS ( Masyarakat ) apakah jg harus membawa surat tugas atau cukup tanda tangan dalam daftar penerimaan uang saku dan transport ?
Baca lebih lanjut →