Penanya : Nina Melynda d
Pertanyaan :
Apakah perjalanan dinas dalam kota, eselon I/II bisa memperoleh uang representatif?
Jawaban :
Dalam PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013 diatur bahwa selama melakukan perjalanan dinas, pejabat negara, pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II dapat diberikan uang representasi. Sesuai pelaksanaan prinsip perjalanan dinas yaitu efisiensi, maka uang representasi dimaksud hanya dapat dibayarkan apabila pejabat tersebut melakukan perjalanan dinas ke luar kota.