Penanya : Anggun Anggarini
Pertanyaan :
Kami adalah satker BLU, ada beberapa pertanyaan yang akan kami tanyakan:
- Apabila ada lelang BMN, apakah nilai hasil lelang tersebut perlu kami catat sebagai realisasi penerimaan BLU dan tercatat di BKU bendahara penerima?
- Apabila ada pengembalian belanja tahun lalu, pada SAI akan tercatat sebagai pendapatan, tetapi apakah pada pembukuan bendahara penerimaan kami juga perlu dicatat sebagai pendapatan? sedangkan pengembalian belanja tahun lalu tersebut sumbernya berasal dari rupiah murni (Non PNBP).
Jawaban :
Dasar hukum pasal 22 PP 74/2012:
1.Kalau dana perolehan BMN yang akan dilelang berasal dari Rupiah Murni (RM), maka hasil lelang tidak tercatat pada penerimaan BLU karena langsung disetor ke Kas Negara, akan tetapi apabila dana perolehan BMN yang akan itu bersumber dari PNBP BLU, maka hasil lelang harus dicatat sebagai penerimaan BLU.
2.Pengembalian tersebut bukanlah PNBP BLU, tapi merupakan pendapatan (dicatat sebagai pendapatan) BLU yang harus disetor ke rekening Kas Negara dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).