Pengadaan Meja dan Kursi


Penanya : Abdul Karim

Pertanyaan :

Peraturan apa yang tidak membolehkan pembelian meja dan kursi dengan mata anggaran 52. Mohon dijawab segera, ini sifatnya darurat. dan tolong berikan kami penjelasan tetang aset tetap. Contoh : kami beli AC (pendingin ruangan) akan tetapi AC tersebut masih di letakkan di gudang. berdasarkan PSAP, Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk di gunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum . tolong jelaskan ini….!!! terima kasih atas penjelasannya


Jawaban :

Meja dan Kursi yang akan digunakan sendiri oleh satker dan memenuhi kriteria aset tetap harus dibeli dengan menggunakan jenis belanja modal (akun 53), bukan belanja barang (akun 52). Pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat pada PP Nomor 71 Tahun 2010 dan Buletin Teknis SAP Nomor 04. Peraturan lainnya adalah PMK Nomor 91/PMK.05/2007 tentang BAS yang ditindaklanjuti dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011. Sedangkan AC yang dibeli walaupun belum dipasang dan memenuhi kriteria aset tetap, maka harus dibeli dengan menggunakan akun belanja 53. Aset tetap yang dibeli dengan akun belanja 52 adalah hanya atas aset tetap yang dibeli untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda dan tidak untuk digunakan sendiri oleh satker.

 

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.