Penanya : Ilfiyendri
Pertanyaan :
Yth. Bapak/Ibu admin, saya ingin menanyakan bagaimana statusnya gedung dan bangunan yang telah dicatat sebagai aset tetap pada neraca pemda tetapi ternyata status kepemilikan tanahnya belum jelas (walaupun tanahnya juga sudah diakui sebagai aset pemda). Apakah bisa dicatat sebagai aset tetap atau direklasifikasikan sebagai aset lain-lain ?? Karena tanahnya berdasarkan Bultek 09 SAP tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset pemerintah serta diungkapkan secara memadai dalam CALK. Mohon pencerahannya, terima kasih..
Jawaban :
Apabila tanahnya sudah diakui, maka aset tetap berupa gedung dan bangunan yang didirikan di atasnya dicatat sebagai aset tetap gedung dan bangunan. Apbila nantinya ternyata aset berupa tanahnya tersebut harus diserahterimakan kepada pihak lain, maka aset tetap berupa gedung dan bangunan bisa diserahterimakan atau dipindahtangankan atau dilepas melalui mekanisme dijual atau dirubuhkan untuk diambil nilai sisanya berupa barang bongkaran.