Penanya :
Hilman
Pertanyaan :
Kami mengajukan TUP untuk belanja pegawai dan disetujui oleh KPPN, setelah SPM pengajuan TUP dikirim dan dananya masuk ke kas bendahara dan sudah dibayarkan ke pegawai bersangkutan ternyata ketika pembuatan SPM TUP NIHIL tidak bisa dilakukan karena TUP bukan untuk belanja pegawai, bagaimana langkah-langkah untuk menyelesaikan hal tersebut? apakah harus Uang tersebut harus disetor ke kas negara (SSBP), langkah2nya seperti apa? terimakasih