Penanya :
Lina
Pertanyaan :
Dalam suatu kegiatan yang diadakan di sebuah Hotel bintang 4, Hak Keuangan apakah yang dapat diberikan kepada supir Pimpinan Eselon 1 dan II ?
Jawaban :
Sesuai PMK No. 113/PMK.05/2012 dalam Pasal 38, supir dimaksud dikategorikan sebagai Pihak Lain. Kepada Supir/Pihak Lain tersebut dapat diberikan hak keuangan/biaya perjalanan dinas sepanjang terdapat penugasan (ada surat tugas yang dibuat oleh Pejabat Penerbit Surat Tugas) dan penggolongannya ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.