Hak Supir


Penanya :

Lina

Pertanyaan :

Dalam suatu kegiatan yang diadakan di sebuah Hotel bintang 4, Hak Keuangan apakah yang dapat diberikan kepada supir Pimpinan Eselon 1 dan II ?

Jawaban :

Sesuai PMK No. 113/PMK.05/2012 dalam Pasal 38, supir dimaksud dikategorikan sebagai Pihak Lain. Kepada Supir/Pihak Lain tersebut dapat diberikan hak keuangan/biaya perjalanan dinas sepanjang terdapat penugasan (ada surat tugas yang dibuat oleh Pejabat Penerbit Surat Tugas) dan penggolongannya ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.