Penanya :
Okta
Pertanyaan :
Dikantor Kami memiliki 4 DIPA pada masing-masing DIPA terdapat honor PPK dengan nominal sesuai dengan jumlah pagu anggaran pada masing-masing DIPA. Pertanyaan jika ke 4 DIPA diatas dipegang oleh 1 (SATU) orang PPK bagaimana mekanisme pembayaran honornya apakah berdasarkan akumulatif keseluruhan DIPA atau dibayarkan sesuai dengan anggaran honor PPK pada DIPA masing-masing. atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Honor PPK dapat dibayarkan sesuai dengan pagu honor PPK yang ada pada masing-masing DIPA (PMK No.72/PMK.02/2013).