Pembayaran Honor PPK


Penanya :

Okta

Pertanyaan :

Dikantor Kami memiliki 4 DIPA pada masing-masing DIPA terdapat honor PPK dengan nominal sesuai dengan jumlah pagu anggaran pada masing-masing DIPA. Pertanyaan jika ke 4 DIPA diatas dipegang oleh 1 (SATU) orang PPK bagaimana mekanisme pembayaran honornya apakah berdasarkan akumulatif keseluruhan DIPA atau dibayarkan sesuai dengan anggaran honor PPK pada DIPA masing-masing. atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban :

Honor PPK dapat dibayarkan sesuai dengan pagu honor PPK yang ada pada masing-masing DIPA (PMK No.72/PMK.02/2013).

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.