Penanya :
ASHAR ANAS
Pertanyaan :
Pada Dipa kantor saya terdapat akun tenaga pramubhakti apakah kantor saya masih bisa merekrut tenaga kebersihan dengan menggunakan akun pemeliharan dan perawatan gedung yang mana tenaga kebersihan tersebun kita pihak ketigakan
Jawaban :
Pada prinsipnya tenaga kebersihan dapat dipihakketigakan dengan catatan bahwa nilai yang dibayarkan untuk tenaga kebersihan tersebut maksimal sama dengan nilai standar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2014 dan tenaga pramubhakti tersebut memang ditugaskan untuk pelaksanaan tugas kantor lainnya.