Uang Harian Dalam Kota


Penanya :

Didit

Pertanyaan :

Sesuai PMK 72/2013 tentang standar biaya masukan tahun 2014, uang harian dalam kota dapat diberikan kepada pelaksana tugas yang melaksanakan tugas dalam kota lebih dari 8 jam (hal. 10 lampiran I). Selain itu terdapat juga uang transport dalam kota sebesar 110.000 yang dapat diberikan kepada pelaksana tugas apabila tugas bersifat insidentil dan tidak menggunakan kendaraan dinas (hal 1 lampiran II). Yang menjadi pertanyaan:

  1. Apakah uang transport dapat diberikan apabila dilaksanakan kurang dari 8 jam namun tugas yang dilaksanan bersifat insidentil dan tidak menggunakan kendaraan dinas
  2. Apakah pelaksana tugas yang diberikan uang transport masih dapat diberikan uang makan?
  3. Apabila pelaksanaan tugas dilaksanakan lebih dari 8 jam dan menggunakan kendaraan umum, apakah dapat diberikan uang harian dalam kota uang transport? Terima kasih.

Jawaban :

Pelaksaan Perjadin dalam negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor  113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

  1.  Pada lampiran III PMK 113/2012 huruf Romawi III disebutkan bahwa komponen biaya perjadin yang diberikan untuk perjadin yang dilaksanakan dalam kota kurang dari 8 jam yaitu biaya transpor kegiatan dalam kota (dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya), sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas dan tidak bersifat rutin.
  2.  Sesuai PMK 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan tidak dapat diberikan antara lain kepada PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas.
  3.  Pada lampiran III PMK 113/2012 huruf Romawi II disebutkan bahwa Perjadin yang dilaksanakan dalam kota lebih dari 8 jam, komponen biaya perjadin yang diberikan melliputi: uang harian, biaya penginapan, dan/atau biaya transpor pegawai. Besaran uang harian perjadin dalam negeri diberikan sesuai dengan PMK No. 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan TA 2014 (butir 27 Lampiran I). Biaya transpor pegawai diberikan sesuai biaya rill (at cost), namun apabila tidak dapat diperoleh bukti pengeluaran riil. diberikan biaya transpor kegiatan dalam kota yang diberikan secara lumpsum sesuai standar biaya.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.