Penanya :
Muktamar
Pertanyaan :
T. PLN mengadakan kontrak kerjasama dengan universitas syiah kuala. Sesuai dengan kontrak pihak PLN meminta kepada pihak universitas untuk melakukan kajian pada proyek yang sedang dikerjakan PLN. Seluruh kebutuhan biaya operasional termasuk honor untuk keperluan kajian dibayarkan oleh PT. PLN ke rekening Bendahara Pengeluaran Universitas Syiah Kuala untuk bayarkan sesuai kontrak. sehubungan dengan itu ada yang berpendapat:
- Kontrak tersebut harus diregister ke DJPU sebagaimana pengelolaan dana hibah langsung
- Tidak perlu, karena dana tersebut dapat dibayarkan langsung dan pertanggungjawabannya sesuai perjanjian
- Dana tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan PNBP selanjutnya diajukan pencairan melalui KPPN (dan ini tidak mungkin karena dari awal tahun tidak dapat dianggarkan dana tidak dapat diprediksi)
- Kalau langsung dibayarkan bisa jadi temuan pihak auditor karena telah melakukan pembayaran langsung Untuk itu mohon penjelasan bagaimana yang seharusnya pengelolaan dana tersebut catatan: Universitas Syiah Kuala belum BLU
Jawaban :
Mengingat Universitas Syah Kuala adalah Satker PNBP, maka seharusnya kontrak kerja sama dengan PLN dimasukan sebagai pendapatan PNBP dan selanjutnya mekanisme belanjanya mengacu sesuai dengan ketentuan PNBP.
Dengan tidak dimasukannya hasil kerja sama dengan PLN, maka transaksi keuangan yang terjadi menjadi off budget.