Dana Kontrak Kerjasama


Penanya :

Muktamar

Pertanyaan :

T. PLN mengadakan kontrak kerjasama dengan universitas syiah kuala. Sesuai dengan kontrak pihak PLN meminta kepada pihak universitas untuk melakukan kajian pada proyek yang sedang dikerjakan PLN. Seluruh kebutuhan biaya operasional termasuk honor untuk keperluan kajian dibayarkan oleh PT. PLN ke rekening Bendahara Pengeluaran Universitas Syiah Kuala untuk bayarkan sesuai kontrak. sehubungan dengan itu ada yang berpendapat:

  1. Kontrak tersebut harus diregister ke DJPU sebagaimana  pengelolaan dana hibah langsung
  2. Tidak perlu, karena dana tersebut dapat dibayarkan  langsung dan pertanggungjawabannya sesuai perjanjian
  3. Dana tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai  penerimaan PNBP selanjutnya diajukan pencairan melalui  KPPN (dan ini tidak mungkin karena dari awal tahun tidak  dapat dianggarkan dana tidak dapat diprediksi)
  4. Kalau langsung dibayarkan bisa jadi temuan pihak auditor  karena telah melakukan pembayaran langsung Untuk itu mohon penjelasan bagaimana yang seharusnya pengelolaan dana tersebut catatan: Universitas Syiah Kuala belum BLU

Jawaban :

Mengingat Universitas Syah Kuala adalah Satker PNBP, maka seharusnya kontrak kerja sama dengan PLN dimasukan sebagai pendapatan PNBP dan selanjutnya mekanisme belanjanya mengacu sesuai dengan ketentuan PNBP.
Dengan tidak dimasukannya hasil kerja sama dengan PLN, maka transaksi keuangan yang terjadi menjadi off budget.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.