Penanya :
Hendro Priyono
Pertanyaan :
Admin, saya mau tanya lebih jelas mengenai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Didalam PMK 72/PMK.02/2013 Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat diangkat karena beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat, sedangkan honornya mengacu kepada Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan dana yang dikelola, yang menjadi pertanyaan adalah apakan Bendahara Pengeluaran Pembantu termasuk ke dalam staf Pengelola Keuangan apa tidak, karena akan mempengeruhi jumlah Staf Pengelola Keuangan bila satker tersebut memiliki lebih dari 1 PPK. Terima Kasih