Penanya :
Darmawan wibisono
Pertanyaan :
Bila kami mengajukan TUP dan ternyata terdapat sisa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke Kas negara, apakah diwaktu yang akan datang sisa dana tersebut masih dapat digunakan / diserap? trima kasih
Jawaban :
Kelebihan sisa TUP disetor ke kas negara dengan SSBP (akun 8151) dan termasuk dalam transaksi non anggaran (belum membebani DIPA sehingga masih bisa dimintakan kembali dengan mekanisme UP/TUP.