Sisa Dana TUP Yang Sudah Disetor ke Kas Negara


Penanya :

Darmawan wibisono

Pertanyaan :

Bila kami mengajukan TUP dan ternyata terdapat sisa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke Kas negara, apakah diwaktu yang akan datang sisa dana tersebut masih dapat digunakan / diserap? trima kasih

Jawaban :

Kelebihan sisa TUP disetor ke kas negara dengan SSBP (akun 8151) dan termasuk dalam transaksi non anggaran (belum membebani DIPA sehingga masih bisa dimintakan kembali dengan mekanisme UP/TUP.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.