Penanya :
Ruspan
Pertanyaan :
Apakah Seorang PPK, PPSPM, Bendahara, BPP, PPABP, verifikator dan staf pengelola keuangan serta tim SAKPA, SIMAK BMN dan tim penyusun Laporan Keuangan BLU, masih dibolehkan menerima honor atau masih bolehkah dibayar kan honor yang pbersangkutan setelah adanya pembayaran Tunjangan Kinerja atau renumerasi?.