Penanya :
Novi Pujiastuti
Pertanyaan :
- Kementerian Agama Kab. Banjarnegara terdapat 7 satker (417372, 417373, 417374, 417375, 417376, 417377 dan 417378) dan di Dalam satu DIPA (417374) terdapat honorarium PPK 3 orang, dimana 2 orang PPK dirangkap KPA dikarenakan tidak mempunyai sertifikasi Barjas. trus apakah KPA dapat merangkap honor tersebut?, padahal KPA sudah mendapat honor dari satker Setjen (417372)
- Di dalam SBU 2014 : untuk KPA yang merangkap PPK jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 orang termasuk PPAB, Pertanyaannya staf pengelola tersebut termasuk pejabat penerima hasil dan pejabat pengadaan barang dan jasa apa tidak?
Jawaban :
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014, disebutkan bahwa kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola, besaran honorarium sesuai dengan pagu masing-masing DIPA. Honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
- Staf pengelola keuangan merupakan staf yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan tugas dari PPK termasuk PPABP. Sedangkan pejabat penerima barang/jasa dan pejabat pengadaan barang/jasa tidak termasuk staf pengelola keuangan mengingat tugas yang dilaksanakan merupakan tugas yang tidak terkait dengan pengelolaan keuangan satker tetapi hanya terkait pengadaan barang/jasa.