Pembayaran Honor Pengelola DIPA Yang Merangkap Jabatan


Penanya :

Novi Pujiastuti

Pertanyaan :

  1. Kementerian Agama Kab. Banjarnegara terdapat 7 satker (417372, 417373, 417374, 417375, 417376, 417377 dan 417378) dan di Dalam satu DIPA (417374) terdapat honorarium PPK 3 orang, dimana 2 orang PPK dirangkap KPA dikarenakan tidak mempunyai sertifikasi Barjas. trus apakah KPA dapat merangkap honor tersebut?, padahal KPA sudah mendapat honor dari satker Setjen (417372)
  2. Di dalam SBU 2014 : untuk KPA yang merangkap PPK jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 orang termasuk PPAB, Pertanyaannya staf pengelola tersebut termasuk pejabat penerima hasil dan pejabat pengadaan barang dan jasa apa tidak?

Jawaban :

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014, disebutkan bahwa kepada  Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola, besaran honorarium sesuai dengan pagu masing-masing DIPA. Honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
  2. Staf pengelola keuangan merupakan staf yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan tugas dari PPK termasuk PPABP. Sedangkan pejabat penerima barang/jasa dan pejabat pengadaan barang/jasa tidak termasuk staf pengelola keuangan mengingat tugas yang dilaksanakan merupakan tugas yang tidak terkait dengan pengelolaan keuangan satker tetapi hanya terkait pengadaan barang/jasa.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.