Penanya :
Haris Pramono
Pertanyaan :
Mengapa aplikasi GPP untuk mengajukan gaji atas pegawai yang dengan aturan lama (pensiun 56th) telah pensiun per April 2014 belum release? bukankah sudah ada payung hukumnya dengan jelas bahwa penambahan usia pensiun menjadi 58 tahun. mengapa sampai berlarut-larut. Dampak nya di kantor kami, kinerja pegawai tersebut meunurun drastis, seperti tidak ada kepastian.Mohon dijawab
Jawaban :
Pada saat ini Direktorat Sistem Perbendaharaan sedang menyusun Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perb endaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai petunjuk teknis bagi KPPN dalam melakukan pembayaran gaji pegawai nrgeri sipil sehubungan dengan perubahan batas usia pensiun sebhagai im plementasi pelaksanaan undang-undang Nomor 5 tahun 21014tentang aparatur Sipil Negara