Penanya :
Diah Vitaloka Adam
Pertanyaan :
Apakah tidak ada SOP dan target waktu penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) di KPPN? Kami telah melakukan rekonsiliasi bulan Maret 2014 pada tanggal 10 April 2014 dan KPPN Bandung I menerbitkan BAR tertanggal 23 April 2014 (13 hari setelah rekonsiliasi dilakukan = lama). Apakah keterlambatan penerimaan data SPAN oleh KPPN menjadi tanggungjawab satker? Tanggal BAR berdampak pada laporan keuangan kami (satker BLU) dan penilaian kinerja kami. Bukankah rekonsiliasi adalah kesepakatan kedua belah pihak? Mohon penjelasan mengenai rekonsiliasi SAI dan SPAN. Terima kasih
Jawaban :
Berdasarkan SOP Rekosiliasi Eksternal dan Penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), satuan kerja melakukan rekonsiliasi dengan KPPN paling lambat tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir kemudian hasil rekonsiliasi dituangkan dengan menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi.