Rekonsiliasi SAI dan KPPN


Penanya :

Diah Vitaloka Adam

Pertanyaan :

Apakah tidak ada SOP dan target waktu penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) di KPPN? Kami telah melakukan rekonsiliasi bulan Maret 2014 pada tanggal 10 April 2014 dan KPPN Bandung I menerbitkan BAR tertanggal 23 April 2014 (13 hari setelah rekonsiliasi dilakukan = lama). Apakah keterlambatan penerimaan data SPAN oleh KPPN menjadi tanggungjawab satker? Tanggal BAR berdampak pada laporan keuangan kami (satker BLU) dan penilaian kinerja kami. Bukankah rekonsiliasi adalah kesepakatan kedua belah pihak? Mohon penjelasan mengenai rekonsiliasi SAI dan SPAN. Terima kasih

Jawaban :

Berdasarkan SOP Rekosiliasi Eksternal dan Penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), satuan kerja melakukan rekonsiliasi dengan KPPN paling lambat tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir kemudian hasil rekonsiliasi dituangkan dengan menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.