SOP Penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi di KPPN


Penanya :

Diah Vitaloka Adam

Pertanyaan :

Apakah tidak ada SOP dan target waktu penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) di KPPN? Kami telah melakukan rekonsiliasi bulan Maret 2014 pada tanggal 10 April 2014 dan KPPN Bandung I menerbitkan BAR tertanggal 23 April 2014 (13 hari setelah rekonsiliasi dilakukan = lama). Apakah keterlambatan penerimaan data SPAN oleh KPPN menjadi tanggungjawab satker? Tanggal BAR berdampak pada laporan keuangan kami (satker BLU) dan penilaian kinerja kami. Bukankah rekonsiliasi adalah kesepakatan kedua belah pihak? Mohon penjelasan mengenai rekonsiliasi SAI dan SPAN. Terima kasih

Jawaban :

Berkaitan dengan pertanyaan bapak/ibu terkait rekonsiliasi SAI dan KPPN, berikut disampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut:

  1. SOP rekonsiliasi SAI dan SPAN tertuang dalam KEP Dirjen Perbendaharaan No.151/PB/2013 tentang Standar Operasi Prosedur/ Standard Operating Procedures Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
  2. Adapun yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan rekonsiliasi antara SAI dengan KPPN sesuai SOP tersebut dan PMK No 210 tahun 2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga adalah sepanjang masih terdapat perbedaan antara data SAI dengan KPPN maka perlu dilakukan perbaikan sehingga status rekonsiliasi menjadi SAMA antara SAI dan SPAN, dengan demikian BAR baru dapat dikeluarkan, namun ketika masih ada perbedaan antara SAI dengan KPPN maka BAR belum dapat diterbitkan
  3. Berkaitan dengan pelaksanaan implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada KPPN Bandung I, yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan rekonsiliasinya sesuai dengan Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Nomor S-455/PB.8/2014 tanggal 22 April 2014 tentang Petunjuk Teknis, Permasalahan dan Solusi Dalam Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat KPPN Pada Masa Transisi Implementasi SPAN adalah BAR dapat dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi SPAN ketika Jenis Rekonsiliasi Pagu Belanja, Belanja dan Pengembalian Belanja sudah SAMA, namun apabila ternyata masih terdapat perbedaan untuk ketiga jenis rekonsiliasi tersebut yang disebabkan karena masih belum sempurnanya aplikasi SPAN, sehingga menjadikan BAR tidak dapat terbit secara otomatis oleh aplikasi SPAN maka pihak KPPN dapat mengeluarkan BAR secara manual dengan menjelaskan perbedaan yang terjadi.
  4. Mempertimbangkan masa transisi SPAN pada KPPN Bandung I, yang mana hasil rekonsiliasi baru dapat diketahui pada keesokan harinya setelah proses upload dan rekonsiliasi (H+1), sehingga memungkinkan butuh waktu untuk dapat mengetahui BAR dapat terbit/dikeluarkan, terlebih lagi jika masih ditemukan perbedaan antara data SAI dan KPPN, maka akan membutuhkan waktu lebih lama lagi. Namun demikian jangka waktu (kecepatan) penerbitan BAR bukan menjadi target KPPN, yang menjadi ukuran adalah ketaatan satker untuk menyampaikan adk rekonsiliasi dan laporan keuangan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK No.210 tahun 2013. selain itu yang perlu satker ketahui adalah tidak ada proses penerimaan data SPAN oleh KPPN, artinya tidak ada proses upload/kirim data SPAN ke KPPN, data yang ada pada KPPN adalah data yang berasal dari setiap transaksi yang dilakukan oleh satker dengan KPPN mitra kerjanya, sehingga untuk KPPN bandung I yang sudah mengimplementasikan SPAN, datanya tidak lain berasal dari para satker mitra kerjanya. dengan demikian perlu dikoreksi pernyataan satker bapak/ibu yang menyebutkan “apakah keterlambatan penerimaan data SPAN oleh KPPN menjadi tanggung jawab satker?”
  5. Berdasarkan beberapa hal tersebut, kami mohon maaf sebelumnya atas gangguan dan ketidak nyamanan dalam pelaksanaan masa transisi implementasi SPAN pada KPPN Bandung I, namun demikian kami menyarankan juga agar kiranya :

– Satker bapak/ibu tidak menyampaikan ADK rekonsiliasi maupun laporan keuangannya pada waktu yang mepet dengan batas akhir penyampaian ADK rekon dan Laporan Keuangan , yang telah ditetapkan PMK 210 tahun 2013.  
– untuk jangka waktu penerbitan BAR yang lama (13 hari) oleh KPPN Bandung I, hal itu dimungkinkan karena masih ditemukan perbedaan data antara SAI dan KPPN, sehingga BAR belum dapat keluar.  
– tanggal BAR seharusnya tidak menjadi penilaian kinerja dari satker bapak/ibu, karena yang terpenting dari proses pelaporan pertanggungjawaban satker adalah validitas laporan keuangan yang dicerminkan melalui proses rekonsiliasi yang rigid, artinya jika BAR memang baru dapat terbit/dikeluarkan dalam tempo waktu yang lama, hal ini dimungkinkan karena masih ada yang perlu diperbaiki oleh satker maupun KPPN hingga data laporan keuangan menjadi valid.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.