Penanya :
Ruspan
Pertanyaan :
Apakah Seorang PPK, PPSPM, Bendahara, BPP, PPABP, verifikator dan staf pengelola keuangan serta tim SAKPA, SIMAK BMN dan tim penyusun Laporan Keuangan BLU, masih dibolehkan menerima honor atau masih bolehkah dibayar kan honor yang pbersangkutan setelah adanya pembayaran Tunjangan Kinerja atau renumerasi?.
Jawaban :
Bagi Badan Layanan Umum (BLU) yang telah ditetapkan remunerasi oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) maka :
- Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
- Terhadap pekerjaan yang tidak melekat pada jabatan tertentu (dapat dialihkan), seyogyanya tidak dilakukan proses evaluasi/pembobotan jabatan;
- Proses pembobotan jabatan, apabila belum memasukkan pekerjaan tambahan (yang tidak melekat pada jabatan) maka dapat dibayarkan honornya sesuai ketentua;
- Apabila didalam melakukan evaluasi/pembobotan jabatan telah memasukkan pekerjaan tambahan ( yang tidak melekat pada jabatan : Pejabat Perbendaharaan/Pengelolaan Keuangan) maka, kepada pegawai tersebut tidak diperkenankan untuk dibayarkan honor atas tambahan pekerjaan tersebut.