Penanya :
Novi Hendri
Pertanyaan :
saya mau tanya,
- Seandainya tidak memiliki sertifikat bendahara, untuk tahun 2015 masih ada pertimbangan ditujuk jadi bendahara, karena di dinas kami belum ada yang memiliki sertifikat tersebut
- Apakah benar kalou sudah 5 tahun berturut turut menjadi bendahara dekon batas maksimal…?
Jawaban :
Memiliki seritifikat adalah syarat untuk menjadi Bendahara. Namun dalam hal belum bisa dilakukan sertifikasi maka syaratnya adalah PNS, min. Gl. II/b dan pendidikan min. SMA. Selain itu, secara aturan tidak ada batas maksimal menjabat Bendahara sebab jabatan Bendahara adalah kepercayaan.