Perangkapan Jabatan


Penanya :

Agus

Pertanyaan :

Boleh / tidak Bendahara Pengeluaran merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) PPSPM karena PPSPM cuti melahirkan (3 bulan). terima kasih

Jawaban :

Sesuai dengan ketentuan, Bendahara tidak boleh saling merangkap dengan jabatan KPA, PPK maupun PPSPM mengingat proses check and balance di internal satker.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.