Penanya :
Agus
Pertanyaan :
Boleh / tidak Bendahara Pengeluaran merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) PPSPM karena PPSPM cuti melahirkan (3 bulan). terima kasih
Jawaban :
Sesuai dengan ketentuan, Bendahara tidak boleh saling merangkap dengan jabatan KPA, PPK maupun PPSPM mengingat proses check and balance di internal satker.