Bagaimana Cara Menghitung Biaya Perjalanan Dinas


Penanya :

Supriyadi, SE

Pertanyaan  :

Sesuai PMK nomor 113/PMK.05/2012, perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi 2 yaitu perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota; dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota.  Batas kota merupakan batas wilayah administratif yang mengelilingi satu kota/kabupaten.  Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.  Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri dari perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.

Jawaban :

Sesuai PMK nomor 113/PMK.05/2012, perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi 2 yaitu perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota; dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota.  Batas kota merupakan batas wilayah administratif yang mengelilingi satu kota/kabupaten.  Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.  Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri dari perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.