Penanya :
Supriyadi, SE
Pertanyaan :
Sesuai PMK nomor 113/PMK.05/2012, perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi 2 yaitu perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota; dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Batas kota merupakan batas wilayah administratif yang mengelilingi satu kota/kabupaten. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri dari perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
Jawaban :
Sesuai PMK nomor 113/PMK.05/2012, perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi 2 yaitu perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota; dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Batas kota merupakan batas wilayah administratif yang mengelilingi satu kota/kabupaten. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri dari perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.