Penanya :
Evi Kusumawati
Pertanyaan :
Yth admin, Apakah dalam Mak 521111 Belanja Keperluan Perkantoran’ untuk barang habis pakai diperbolehkan untuk membiayai belanja minuman sehari-hari pegawai? karena selama ini untuk minuman satker kami memotong dari gaji pegawai. Apabila Kementerian kami telah memberlakukan Tunjangan Kinerja, apakah honor pengelola keuangan dan pengadaan barang jasa serta honor tim pelaksana kegiatan lainnya masih bisa diterima?
Jawaban :
Pengeluaran untuk membiayai air minum untuk keperluan sehari-hari perkantoran sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 72/PMK.02/2012 tentang SBU Tahun 2014 dapat dibebankan ke dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran).
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja seorang pegawai secara keseluruhan, sedangkan honor sebagai pengelola keuangan atau tim pengadaan barang dan jasa diberikan karena pegawai yang bersangkutan mempunyai tugas khusus mengelola keuangan atau melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Jadi, pemberian tunjangan kinerja berbeda dengan pembayaran honor. Keduanya dapat diberikan secara bersamaan.
Terkait dengan honor pelaksana kegiatan ataupun tim sekretariat, sesuai dengan PMK No.52/PMK.02/2013 tentang perubahan atas PMK No.72/PMK.02/2014 tentang SBM tahun 2014 disebutkan mengenai pembatasan sebagai berikut:
- Untuk eselon I dan 2 maksimal dibayarkan untuk 2 tim
- Untuk eselon III maksimal dibayarkan untuk 3 tim
- Untuk Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional maksimal dibayarkan untuk 4 tim
Dengan demikian keikutsertaan dalam tim lebih dari jumlah tersebut diperbolehkan namun tidak disertai dengan pemberian honor.”
sya tidak menemukan pmk no 72/pmk03/2012?
Maaf saya mau tanya, di kantor mau ada pengadaan Banner atau spanduk untuk acara 17 Agustusan apakah bisa dipertanggungjawabkan? dan diakun apa?