Penanya :
I Nyoman Sudarma
Pertanyaan :
Di salah satu satker kami terdapat pekerjaan Belanja Gedung dan Bangunan yang tidak terselesaikan (kontrak di putus pada tanggal 31 Desember 2013), kemudian denda atas wanprestasi tersebut dan nilai sisa pekerjaan di setor ke kas negara pada bulan Januari tahun 2014 dengan akun 423752 dan 423913. Sebelumnya satker telah melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dan atas belanja modal tersebut pada neraca sakpa tercatat sebagai Gedung dan bangunan belum disesuaikan, namun setelah satker melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL belanja modal tersebut di reklasifikasi ke KDP. Apakah karena hal tersebut satker harus melakukan rekonsiliasi ulang dengan KPPN atau cukup dijelaskan dalam CaLK?.
Jawaban :
- Rekonsiliasi satker dengan KPPN adalah membandingkan data SAI dengan SAU
- Data Neraca/Aset adalah dokumen pendukung sehingga tidak perlu melakukan rekonsiliasi ulang, cukup dijelaskan dalam CaLK