Penanya :
A. Lubis
Pertanyaan :
Yth Help Desk, setelah saya baca kumpulan pertanyaan d helpdesk ini, dapat saya simpulkan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota TIDAK BERHAK LAGI UANG MAKAN, pertanyaan saya :
- Jika memang tidak berhak dan bantuan transport lokal yang diberikan hanya cukup untuk biaya transport dalam pelaksanaan tugas, maka uang makan yang bersangkutan ada dmn? apakah pegawai dirugikan padahal dia melaksanakan tugas yang dibebankan padanya?
- Sesuai dengan PMK No 110 tahun 2010 pasal 3, uang makan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalankan PERJALANAN DINAS. definisi perjalanan dinas disini menurut saya mengacu pada PMK Nomor 45 tahun 2007 ttg perjadin dalam negeri pasal 1 angka 5 ” Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri”. sehingga jika masih mengacu pada PMK ini menurut saya pegawai yang mendapatkan TRANSPORT LOKAL TIDAK TERMASUK KEDALAM KATEGORI PERJALANAN DINAS sehingga uang makan pegawai tsb DAPAT dibayarkan. Namun setelah PMK 113 tahun 2012 ttg perjadin yang menggantikan PMK 45 tahun 2007 tsb disahkan definisi perjalanan dinas jadi berubah, yang intinya perjalanan dinas teridiri perjadin dalam kota dan perjadin yang melewati batas kota, sehingga perjadin dalam kota yang mendapatkan bantuan transport lokal pun termasuk kategori perjalanan dinas. pertanyaan saya, mungkinkah PMK 110 tahun 2010 didefinisikan dengan peraturan yang ada sesudahnya (PMK No 113 tahun 2012) atau bukan kah seharusnya peraturan itu didefinisikan sesuai dengan peraturan sebelumnya (PMK No 45 Tahun 2007)?
- Jika kita lihat komponen uang harian yang diatur dalam PMK No 113 tahun 2012 terdiri dari UANG SAKU, UANG MAKAN DAN Trasport lokal, dari sini kita lihat bahwa UANG MAKAN dan transport lokal teridiri dari dua komponen yang berbeda. bukankah dari sini uang makan pegawai yang mendapatkan transport lokal dapat dibayarkan? Demikian pertanyaan saya mohon petunjuk lebih lanjut, terimakasih