Penanya :
Moh Said Thohir
Pertanyaan :
1.Apa yg di maksud pengurusan umum ?
2. Sebutkan kewenangan bagi pengguna anggaran?
3. Sebutkan kewenangan pengguna anggaran daerah?
4. Sebutkan kewenangan bendahara umum negara?
5. sebutkan pejabat perbendaharaan negara?
6. Sebutkan pengertian Bendaharawan?
7. sebutkan syarat-syarat bendaharawan?
Jawaban :
Terimakasi atas pertanyaannya, untuk pertanyaan Saudara kami persilahkan mempelajariĀ :
1. Perpres Nomor 70 Tahun 2012
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 190/PMK.05/2012
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
4. Peraturan Perbendaharaan PER-03/PB/2014 serta peraturan perbendaharaan yang lainnya dan semua bisa diunduh di website http://www.perbendaharaan.go.id.