Penanya :
Bidang Haji
Pertanyaan
Maas, saya ingin bertanya Pak.. .Apakah dilarang atau tidak diperbolehkan, jika seorang fungsional perencana yang menyusun RKAKL sekaligus pengelola DIPA…? Jika dilarang, mohon dasar hukumnya.. Terimakasih sebelum dan sesudahnya
Jawaban :
Sampai dengan saat ini kami belum pernah menemukan aturan yang melarang pejabat fungsional perencana sekaligus mengelola DIPA, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan uraian jabatan dari pejabat fungsional perencana tersebut. Untuk itu, silahkan dilihat uraian jabatan dari petugas tersebut