Fungsional Perencana sekaligus Pengelola DIPA


Penanya :

Bidang Haji

Pertanyaan

Maas, saya ingin bertanya Pak.. .Apakah dilarang atau tidak diperbolehkan, jika seorang fungsional perencana yang menyusun RKAKL sekaligus pengelola DIPA…? Jika dilarang, mohon dasar hukumnya.. Terimakasih sebelum dan sesudahnya

Jawaban :

Sampai dengan saat ini kami belum pernah menemukan aturan yang melarang pejabat fungsional perencana sekaligus mengelola DIPA, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan uraian jabatan dari pejabat fungsional perencana tersebut. Untuk itu, silahkan dilihat uraian jabatan dari petugas tersebut

 

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.