Pembayaran Uang Makan untuk pegawai yang melaksankan Dinas Dalam Kota


Penanya :

A. Lubis

Pertanyaan :

Yth. Help Desk, Sesuai dengan PMK No 113 Tahun 2012 bahwa bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota diberikan bantuan transport dalam kota. Dalam prakteknya beberapa kantor khususnya KPPN jika pegawai melaksanakan perjadin dalam kota dan mendapatkan bantuan transport dalam kota sesuai standar biaya, UANG MAKAN PEGAWAI Ybs tidak dibayarkan, padahal dalam transport dalam kota tidak terdapat komponen uang makan ( berbeda jika perjadin luar kota atau dalam kota lebih dari 8 jam yang dapat uang harian yg terdiri dari Uang makan, transport lokal dan uang saku, wajar jika uang makan tidak dibayarkan)pertanyaan saya, apakah memang benar jika pegawai melaksanakan dinas dalam kota dan mendapatkan bantuan transport lokal UANG MAKAN PEGAWAI ybs tidak dibayarkan? jika tidak dibayarkan uang makan pegawai yg bersangkutan ditanggung dimana jika uang transport lokal yang diterima hanya cukup untuk biaya transport dalam melaksanakan tugas (pegawai kehilangan hak atas uang makan)

Jawaban :

Ketentuan mengenai pembayaran uang makan bagi PNS diatur dalam PMK Nomor 110/PMK.05/2010 Tentang Pemberian Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 PMK tersebut diatur bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan diantaranya adalah sedang menjalankan perjalanan dinas.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.